Persyaratan Permohonan Duplikat Nikah sebagai berikut :
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP dan Kartu Keluarga (KK);
- Foto Copy Kutipan Akta Nikah
- Surat Permohonan Penerbitan Duplikat dari Pemohon;
- Surat Kuasa Jika Pengajuan diwakilkan oleh Pihak lain;
- Adanya Surat Laporan Kehilangan ataupun Surat Kerusakan Buku Kutipan Akta Nikah dari Kepolisian;
- Surat Pernyataan bermaterai Rp.6.000,- yang dibuat oleh Suami dan/atau Isteri bahwa Kutipan Akta Nikah Asli tidak pernah digunakan untuk pengajuan Proses Perceraian Secara Resmi di Pengadilan Agama;
- Pas Foto ukuran 2X3 masing-masing 4 Lembar.
(Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No. 11 Tahun 2007 Tentang Pencatatan Nikah)
II. Prosedur Permohonan Duplikat Kutipan Akta Nikah
- Jika kutipan akta nikah hilang, pemohon datang ke Polsek setempat untuk mendapatkan surat keterangan kehilangan.
- Jika kutipan akta nikah rusak, yang dibuktikan dengan mengembalikan buku kutipan akta nikah yang rusak tersebut.
- Pemohon datang ke Kantor Kelurahan setempat untuk mendapatkan surat pengantar.
- Pemohon datang ke Kantor Urusan Agama yang mengeluarkan Kutipan Akta Nikah tersebut dengan membawa persyaratan yang diperlukan.
- Petugas Kantor Urusan Agama mencari data pernikahan pada Akta Nikah (Model N).
- Setelah data ditemukan, petugas Kantor Urusan Agama membuat duplikat kutipan akta nikah (Model DN)
- Duplikat kutipan akta nikah ditanda tangani oleh Pegawai pencatat Nikah (PPN).
- Duplikat kutipan akta nikah diserahkan kepada pemohon.

0 Komentar