Persyaratan Permohonan Duplikat Nikah sebagai berikut :
  1. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP dan Kartu Keluarga (KK);
  2. Foto Copy Kutipan Akta Nikah
  3. Surat Permohonan Penerbitan Duplikat dari Pemohon;
  4. Surat Kuasa Jika Pengajuan diwakilkan oleh Pihak lain;
  5. Adanya Surat Laporan Kehilangan ataupun Surat Kerusakan Buku Kutipan Akta Nikah dari Kepolisian;
  6. Surat Pernyataan bermaterai Rp.6.000,- yang dibuat oleh Suami dan/atau Isteri bahwa Kutipan Akta Nikah Asli tidak pernah digunakan untuk pengajuan Proses Perceraian Secara Resmi di Pengadilan Agama;
  7. Pas Foto ukuran 2X3 masing-masing 4 Lembar.

(Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No. 11 Tahun 2007 Tentang Pencatatan Nikah)

II.    Prosedur Permohonan Duplikat Kutipan Akta Nikah
  1. Jika kutipan akta nikah hilang, pemohon datang ke Polsek setempat untuk mendapatkan  surat keterangan kehilangan.
  2. Jika kutipan akta nikah rusak, yang dibuktikan dengan mengembalikan buku kutipan akta nikah yang rusak tersebut.
  3. Pemohon datang ke Kantor Kelurahan setempat untuk mendapatkan surat pengantar.
  4. Pemohon datang ke Kantor Urusan Agama yang mengeluarkan Kutipan Akta Nikah tersebut dengan membawa persyaratan yang diperlukan.
  5. Petugas Kantor Urusan Agama mencari data pernikahan pada Akta Nikah (Model N).
  6. Setelah data ditemukan, petugas Kantor Urusan Agama membuat duplikat kutipan akta nikah (Model DN)
  7. Duplikat kutipan akta nikah ditanda tangani oleh Pegawai pencatat Nikah (PPN).
  8. Duplikat kutipan akta nikah diserahkan kepada pemohon.