KUA Girisubo Tampak Depan
A. Keadaan Geografis
Kecamatan Girisubo adalah salah satu kecamatan di wilayah Kabupaten
Gunungkidul yang letak geografisnya berada di pinggiran kabupaten sebelah Timur
Selatan (Tenggara). Dengan letak geografis yang demikian Kecamatan Girisubo
memiliki spesifikasi yang berbeda dengan kecamatan-kecamatan lain. Adapun batas-batas wilayah Kecamatan Girisubo
adalah sebagai berikut:
Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Tepus
Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Rongkop
Sebelah Selatan berbatasan dengan Samudera
Indonesia
Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Paranggupito Kab. Wonogiri
Luas wilayah Kecamatan Girisubo mempunyai luas
wilayah 10.449.100 Ha, yang terdiri dari
:
1. Tanah
pekarangan : 439.563 ha
2. Tanah
Perkebunan : 139 ha
3. Tanah
Tegal : 3.196.141,5 ha
4. Tanah
Lapangan : 8.200
ha
5. Tanah
Kuburan : 8.183
ha
6. Tanah
Hutan : 5.397.993,5 ha
7. Tanah
Sosial : 21,5
ha
8. Tanah
(Taman) Rekreasi : 2.352 ha
Adapun Kecamatan Girisubo secara administratif terdiri atas 8 Desa,
yang terbagi menjadi 82 Dusun, 93 RW dan 317 RT. Jumlah dusun di setiap desa tersebut dengan
rincian sebagai berikut :
1. Desa Balong :
9 dusun
2. Desa Jepitu : 10 dusun
3. Desa Karangawen : 8 dusun
4. Desa Nglindur :
8 dusun
5. Desa Jerukwudel : 8 dusun
6. Desa Tileng : 16 dusun
7. Desa Pucung : 10 dusun
8. Desa Songbanyu : 13 dusun
B. Gambaran Umum
Kantor Urusan Agama Kecamatan Girisubo berlokasi di Jl. Wediombo Dusun Duwet Desa
Jerukwudel Kecamatan Girisubo Kabupaten Gunungkidul menempati gedung kantor di
atas tanah milik Kementerian Agama seluas 504 m2, dengan luas bangunan 150 m2. Secara
definitif berdiri sebagai KUA Kec. Girisubo pada tanggal 10 Desember 2002,
diangkat Kepala KUA definitif dijabat Bapak Djuprijadi.
Sebelum berdiri secara definitif, KUA Girisubo
berstatus KUA Perwakilan Kec. Rongkop sejak 01 Mei 1989, dengan
menempati lokasi kantor secara berpindah-pindah. Pertama menempati di Kantor
Kecamatan Perwakilan selama 11 th, selanjutnya sejak tahun 2000 berpidah di
rumah ibu Musiyem yang terletak di sebelah Utara Kantor Kecamatan Perwakilan
Rongkop.
Setelah adanya pemekaran wilayah pada tahun 2001,
Kecamatan Rongkop dipecah menjadi dua yaitu Kecamatan Rongkop dan Kecamatan
Girisubo. Maka pada tahun 2002 berubahlah KUA Perwakilan Rongkop menjadi KUA Girisubo
definitiv, mulai saat itu, kantor KUA
berpindah ke rumah penduduk yaitu di rumah Bapak Mislan sampai akhirnya
menempati gedung sendiri sejak tanggal 27 Januari 2004.
Sejak tahun 2002 secara definitif sampai
tahun 2021, di KUA Kec. Girisubo telah mengalami beberapa pergantian Kepala
KUA, sebagai berikut:
1. Djurprijadi Desember 2002 s.d. Oktober 2004
2. M. Thohir, S.Ag., MA. Oktober 2004 s.d Oktober 2008
3. Imam Djauhari, S.Ag. Oktober 2008 s.d Februari 2013
4. Masduqi, S.Ag. Maret 2013 s.d Oktober 2016
5. Sutamta, S.Pd.I. Oktober 2016 s.d Januari 2017
6. Harsono, S.Ag. M.S.I. Januari 2017 s.d Desember 2017
7. H. Abdul Khafid, MA. Januari 2018 s.d Februari 2020
8. Widada, S.H. Februari 2020 s.d Agustus 2021
9. Hernawan, S.HI. Agustus 2021 s.d Sekarang
0 Komentar