Kantor Urusan Agama Kecamatan yang selanjutnya disebut KUA Kecamatan adalah instansi Kementerian Agama yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di Bidang Urusan Agama Islam dalam wilayah Kecamatan. Sebagai salah satu instansi Kementerian Agama yang langsung berhadapan dengan masyarakat, KUA Kecamatan menjadi ujung tombak yang menentukan kredibilitas Kementerian Agama. Baik dan buruknya citra Kementerian Agama dan terlaksana atau tidaknya program yang dibuatnya, salah satunya sangat dipengaruhi juga oleh baik dan buruknya kinerja KUA Kecamatan.
Menurut PMA Nomor 39 Tahun 2012 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kantor urusan Agama, KUA Kecamatan adalah Unit Pelaksana Teknis
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam yang bertugas melaksanakan
sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kab/Kota di bidang Urusan Agama Islam.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, KUA Kecamatan menyelenggarakan fungsi di
antaranya: pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah
dan rujuk; penyusunan statistic, dokumentasi dan pengolahan system informasi
manajemen KUA; pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga KUA; pelayanan bimbingan
keluarga sakinah; pelayanan bimbingan kemasjidan; bimbingan pembinaan syariah;
dan tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sehubungan dengan tugas tersebut di atas, maka KUA
Kecamatan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi harus profesional dan dapat
melayani masyarakat sesuai dengan tuntutan reformasi agar dapat meningkatkan
kualitas pelayanan kepada publik dengan pelayanan prima. Pelayanan prima
dimaksud adalah pelayanan yang diberikan kepada pengguna jasa minimal sesuai
dengan standar pelayanan prima.
Setiap organisasi atau instansi termasuk KUA
Kecamatan dalam pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat harus berdasarkan
kepada standar pelayanan prima. Maka pelayanan yang diberikan KUA
Kecamatan mengacu pada terpenuhinya keinginan pengguna jasa (customer) atau yang dilayani dengan
cepat, tepat, akurat, murah, ramah, dan penuh tanggung jawab.
Jika KUA
Kecamatan dalam pelayanan masyarakat di Bidang Urusan Agama Islam tidak sesuai
dengan pelayanan prima maka akan menyalahi peraturan yang berlaku.
A.
Pelaksanaan Tugas dan Fungsi KUA
Kantor Urusan Agama Kecamatan Girisubo
sebagai bagian dari beberapa dinas dan instansi yang berada di wilayah
Kecamatan Girisubo secara bersama-sama melaksanakan tugas guna kemajuan dan
perkembangan pembangunan Kecamatan Girisubo di bawah koordinasi muspika Kecamatan Girisubo.
Pada periode tahun ini, Pelaksanaan
tugas dan fungsi KUA dilakukan melalui program secara langsung maupun
tidak. Program secara tidak langsung yang dimaksudkan adalah bagaimana
menciptakan kesan di masyarakat terhadap sosok lembaga institusi KUA sebagai
simbol terdepan Kementerian Agama. Oleh karena itu, program yang dilakukan
adalah dengan menciptakan suasana lingkungan kantor yang bersih, asri dan
nyaman agar dapat mendukung efektifitas dan efisiensi dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakat. Di antara
program yang telah dilaksanakan yaitu pemanfaatan media social (Facebook)
secara optimal, penataan ruang pelayanan, penataan ruang computer, penataan
ruang arsip pengecatan dinding kantor, dan perbaikan taman halaman kantor.
Adapun kegiatan yang berkaitan langsung
dengan bidang tugas dan fungsi yang ada pada KUA meliputi:
1. Dokumentasi, Statistik dan
Pengolahan Sistem Informasi KUA.
Melaksanakan tata persuratan menuju standar arsip
dinamis, menginventarisasi barang perabot kantor dan mengamankannya, melakukan
penataan dokumen-dokumen penting NTCR, mempersiapkan daftar hadir pegawai, membuat
laporan perkembangan KUA yang bersifat bulanan, triwulan, semester, dan tahunan
secara tepat waktu, baik dalam bentuk laporan tertulis ke Kemenag Kab.
Gunungkidul maupun dalam bentuk data dinding.
2. Kepenghuluan
Melaksanakan pelayanan nikah/rujuk yang meliputi:
pendaftaran, pemeriksaan, pengumuman dan bimbingan, pengawasan, dan pencatatan. Di bidang
pelayanan nikah dan rujuk senantiasa diupayakan pelayanan yang prima yaitu
pelayanan yang cepat, akurat dan tepat waktu sehingga memberikan kepuasan bagi
masyarakat yang dilayani.
Seiring era komputerisasi
blanko-blanko pelayanan nikah rujuk, KUA Girisubo tidak kalah dengan KUA yang
lain. Terbukti pelayanan dengan komputerisasi (SIMKAH) telah dimulai sejak
bulan Maret 2013.
Pemasyarakatan UU
Perkawinan No. 1 Tahun 1974 terutama terkait pendewasaan usia perkawinan terus
diupayakan, secara formal telah kami laksanakan dengan bekerjasama berbagai
pihak. Sedangkan melalui
kegiatan-kegiatan non formal juga telah kami upayakan seperti lewat
pengajian/majelis taklim, khutbah nikah dan khutbah jum’at.
Hal lain terkait
perubahan PP No 47 Tahun 2001 menjadi PP 48 Tahun 2014 tentang PNBP NR yang
berlaku sejak tanggal 10 Juli 2014,
telah dilakukan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat baik melalui
kegiatan formal maupun lewat media informal seperti lewat pengajian-pengajian,
khutbah nikah dan lewat media social. Selain itu adanya Peraturan Pemerintah tersebut
telah terpampang jelas di ruang
pelayanan, sehingga masyarakat pengguna layanan dapat mengetahui dengan jelas.
Untuk
menciptakan kawasan zona integritas, sejak awal tahun 2015 segala bentuk
pelayanan di kantor tidak dikenai biaya apapun (gratis).
3. Pelaksanaan Bimbingan Keluarga
Sakinah
4.
Pembinaan Kemasjidan dan Wakaf
Pembinaan tempat-tempat ibadah umat Islam baik
berupa masjid, mushola dan langgar penting dilakukan agar ke depan
tempat-tempat ibadah tersebut mampu menjadi sentral kegiatan pembinaan umat.
Upaya
yang telah dilakukan dalam rangka mewujudkan misi tersebut, adalah dengan
melakukan update pendataan tempat-tempat ibadah dan tanah wakaf di Kecamatan
Girisubo. Hal ini lakukan untuk mengetahui peta potensi kekuatan dalam
pengembangan dakwah ke depan. Adapun hasil validasi data tempat ibadah umat
Islam di Kecamatan Girisubo sebagai berikut:
Data Tempat
Ibadah Umat Islam
a. Masjid : 71 lokasi
b. Mushola : 22 lokasi
c. Langgar : 7 lokasi
Pemberdayaan keberadaan tempat ibadah ini terus
diupayakan, diantaranya dengan kegiatan pelaksanaan safari jum’atan bagi
pegawai KUA, pembinaan takmir melalui kegiatan sosialisasi ukur kibat, dan ukur
kiblat pembangunan masjid di kawasan pantai Wediombo Desa
Jepitu.
Di samping itu, terus upayakan fasilitasi
pembenahan fisik bangunan masjid dan mushola yaitu dengan merekomendasi
proposal pembangunan dan rehab masjid/mushola baik melalui
lembaga/instansi di tingkat kabupaten maupun propinsi.
5. Pembinaan Kemitraan Umat
Upaya memantapkan kerukunan intern dan antar umat
beragama senantiasa terus dilakukan,
baik melalui kegiatan formal maupun informal.
Langkah awal yang telah dilakukan adalah pendataan lembaga-lembaga sosial keagamaan,
tokoh agama/masyarakat, perangkat desa/dusun, kaum rois dll. Hal ini penting
dilakukan guna memetakan kekuatan SDM umat Islam.
Untuk
kegiatan intern umat beragama dilakukan dengan mengadakan dialog tokoh maupun organisasi-organisasi keagamaan
yang ada di wilayah Kecamatan Girisubo. Hasil dari dialog tersebut tekad bersama untuk membantu memecahkan
permasalahan-permasalahan ummat, mengoptimalkan keberadaan lembaga-lembaga
keagamaan (MUI, DMI, LP2A, LPTQ, IPHI dan Badko TKA-TPA).
Adapun untuk kegiatan antar umat
beragama, yaitu dengan menyelenggarakan dialog antar ummat beragama
yang difasilitasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) kabupaten Gunungkdul
baik untuk kegiatan di tingkat kecamatan maupun di tingkat desa yang mempunyai
potensi konflik.
6. Pembinaan Haji
Sedangkan untuk kegiatan pembinaan
langsung kepada calon jamaah haji (manasik haji) pada tahun 2019 di Kecamatan
Girisubo terjadi kekosongan jamaah haji. Ke depan pelayanan dan sosialisasi
haji dan umroh akan terus dilakukan dengan memberdayakan peran IPHI (Ikatan
Persaudaraan Haji Indonesia).
Penyuluhan Keagamaan
Dalam rangka optimalisasi peran dan fungsi Penyuluh
Agama Honorer (PAH), kegiatan penyuluhan terus dikembangkan pada setiap desa di
seluruh wilayah Kecamatan Girisubo di bawah koordinasi Penyuluh Agama
Fungsional. Kegiatan yang telah
dilakukan yaitu merintis terbentuknya kelompok-kelompok pengajian di
masing-masing masjid/mushola/langgar disamping juga dengan mengoptimalkan peran
majelis taklim yang telah ada di masing-masing desa.
Bentuk lain dari kegiatan penyuluhan
agama, KUA Kecamatan Girisubo
menyelenggarakan safari Tarawih yang mencakup seluruh
desa se Kecamatan Girisubo dengan melibatkan instansi lain meliputi 8 masjid
yaitu, , Masjid As Salam Papringan Tileng, Masjid At Thur
Bandung Karangawen, Masjid An Nur Ngepoh Nglindur, Masjid AlFatah Piji Balong, Masjid Al Mukmin
Karanglor Jepitu dan di masjid Ar Rofi’ah Jerukwudel dan Masjid Khusnul Khotimah Gabugan II Songbanyu
Masjid Arif Rohman Wotawati Pucung sekaligus bersamaan dengan safari Pemda Gunungkidul. Kegiatan
tersebut ternyata mendapat tanggapan yang positif
dari jamaah. Berangkat dari antusiasme jamaah, maka
kegiatan ini dapat lebih dikembangkan pada tahun mendatang.
8.
Kegiatan Lintas Sektoral
Keberhasilan tugas dan fungsi
KUA tidak lepas dari peran serta Muspika dan dinas/instansi nivo kecamatan.
Oleh karenanya KUA senantiasa berperan aktif dalam setiap kegiatan koordinasi
yang dilakukan oleh pihak Muspika maupun undangan dari dinas/instansi. Demikian
juga selalu dilibatkan dalam setiap event tingkat desa maupun kecamatan,
terutama yang terkait dengan bidang keagamaan.
Terkait dengan pelayanan nikah
rujuk, KUA juga senantiasa komunikasi dengan pihak pemerintah kecamatan maupun kelurahan.
Alhamdulilllah pada tahun 2019 pelaksanaan pelayanan nikah rujuk tidak mengalami kendala dan masyarakat
pun tidak bergejolak.
Terkait dengan soliditas komunikasi antar lembaga agama dan instansi
nivo kecamatan, Muspika memberi amanat KUA untuk merintis satu media yang dapat
dijadikan sarana kebersamaan di antara ulama dan umaro. Alhamdulillah pada
bulan sejak September 2013 KUA bersama pengurus LP2A kec. Girisubo dapat
merealisasikan amanat tersebut, yaitu dengan dimulainya putaran I Pengajian
Lintas Instansi Kecamatan Girisubo. Kegiatan ini dijadwalkan dilaksanakan
setiap bulan pukul 09.30-11.00 WIB tempat di pendopo kantor Kec. Girisubo dan sekarang berkembang di
intansi baik desa maupun di sekolahan.

0 Komentar