Kantor Urusan Agama Kecamatan yang selanjutnya disebut KUA Kecamatan adalah instansi Kementerian Agama yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di Bidang Urusan Agama Islam dalam wilayah Kecamatan. Sebagai salah satu instansi Kementerian Agama yang langsung berhadapan dengan masyarakat, KUA Kecamatan menjadi ujung tombak yang menentukan kredibilitas Kementerian Agama. Baik dan buruknya citra Kementerian Agama dan terlaksana atau tidaknya program yang dibuatnya, salah satunya sangat dipengaruhi juga oleh baik dan buruknya kinerja KUA Kecamatan.
Menurut PMA Nomor 39 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor urusan Agama, KUA Kecamatan adalah Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam yang bertugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kab/Kota di bidang Urusan Agama Islam. Dalam melaksanakan tugas tersebut, KUA Kecamatan menyelenggarakan fungsi di antaranya: pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk; penyusunan statistic, dokumentasi dan pengolahan system informasi manajemen KUA; pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga KUA; pelayanan bimbingan keluarga sakinah; pelayanan bimbingan kemasjidan; bimbingan pembinaan syariah; dan tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sehubungan dengan tugas tersebut di atas, maka KUA Kecamatan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi harus profesional dan dapat melayani masyarakat sesuai dengan tuntutan reformasi agar dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik dengan pelayanan prima. Pelayanan prima dimaksud adalah pelayanan yang diberikan kepada pengguna jasa minimal sesuai dengan standar pelayanan prima. 
Setiap organisasi atau instansi termasuk KUA Kecamatan dalam pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat harus berdasarkan kepada standar pelayanan prima. Maka pelayanan yang diberikan KUA Kecamatan mengacu pada terpenuhinya keinginan pengguna jasa (customer) atau yang dilayani dengan cepat, tepat, akurat, murah, ramah, dan penuh tanggung jawab.
 Jika KUA Kecamatan dalam pelayanan masyarakat di Bidang Urusan Agama Islam tidak sesuai dengan pelayanan prima maka akan menyalahi peraturan yang berlaku.

A.    Pelaksanaan Tugas dan Fungsi KUA
Kantor Urusan Agama Kecamatan Girisubo sebagai bagian dari beberapa dinas dan instansi yang berada di wilayah Kecamatan Girisubo secara bersama-sama melaksanakan tugas guna kemajuan dan perkembangan pembangunan Kecamatan Girisubo di bawah koordinasi  muspika Kecamatan Girisubo.
Pada periode tahun ini, Pelaksanaan tugas dan fungsi KUA dilakukan melalui program secara langsung  maupun tidak. Program secara tidak langsung yang dimaksudkan adalah bagaimana menciptakan kesan di masyarakat terhadap sosok lembaga institusi KUA sebagai simbol terdepan Kementerian Agama. Oleh karena itu, program yang dilakukan adalah dengan menciptakan suasana lingkungan kantor yang bersih, asri dan nyaman agar dapat mendukung efektifitas dan efisiensi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.  Di antara program yang telah dilaksanakan yaitu pemanfaatan media social (Facebook) secara optimal, penataan ruang pelayanan, penataan ruang computer, penataan ruang arsip pengecatan dinding kantor, dan perbaikan taman halaman kantor.
Adapun kegiatan yang berkaitan langsung dengan bidang tugas dan fungsi yang ada pada KUA  meliputi:
1.                 Dokumentasi, Statistik dan Pengolahan Sistem Informasi KUA.
Melaksanakan tata persuratan menuju standar arsip dinamis, menginventarisasi barang perabot kantor dan mengamankannya, melakukan penataan dokumen-dokumen penting NTCR, mempersiapkan daftar hadir pegawai, membuat laporan perkembangan KUA yang bersifat bulanan, triwulan, semester, dan tahunan secara tepat waktu, baik dalam bentuk laporan tertulis ke Kemenag Kab. Gunungkidul maupun dalam bentuk data dinding.

2.                 Kepenghuluan
Melaksanakan pelayanan nikah/rujuk yang meliputi: pendaftaran, pemeriksaan, pengumuman dan bimbingan, pengawasan, dan pencatatan. Di bidang pelayanan nikah dan rujuk senantiasa diupayakan pelayanan yang prima yaitu pelayanan yang cepat, akurat dan tepat waktu sehingga memberikan kepuasan bagi masyarakat yang dilayani.
Seiring era komputerisasi blanko-blanko pelayanan nikah rujuk, KUA Girisubo tidak kalah dengan KUA yang lain. Terbukti pelayanan dengan komputerisasi (SIMKAH) telah dimulai sejak bulan Maret 2013.
Pemasyarakatan UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 terutama terkait pendewasaan usia perkawinan terus diupayakan, secara formal telah kami laksanakan dengan bekerjasama berbagai pihak.  Sedangkan melalui kegiatan-kegiatan non formal juga telah kami upayakan seperti lewat pengajian/majelis taklim, khutbah nikah dan khutbah jum’at.


Hal lain terkait perubahan PP No 47 Tahun 2001 menjadi PP 48 Tahun 2014 tentang PNBP NR yang berlaku sejak tanggal 10 Juli 2014,  telah dilakukan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat baik melalui kegiatan formal maupun lewat media informal seperti lewat pengajian-pengajian, khutbah nikah dan lewat media social. Selain itu adanya Peraturan Pemerintah tersebut telah terpampang  jelas di ruang pelayanan, sehingga masyarakat pengguna layanan dapat mengetahui dengan jelas.
Untuk menciptakan kawasan zona integritas, sejak awal tahun 2015 segala bentuk pelayanan di kantor tidak dikenai biaya apapun (gratis).

3.      Pelaksanaan Bimbingan Keluarga Sakinah

4.      Pembinaan Kemasjidan dan Wakaf

Pembinaan tempat-tempat ibadah umat Islam baik berupa masjid, mushola dan langgar penting dilakukan agar ke depan tempat-tempat ibadah tersebut mampu menjadi sentral kegiatan pembinaan umat.
                        Upaya yang telah dilakukan dalam rangka mewujudkan misi tersebut, adalah dengan melakukan update pendataan tempat-tempat ibadah dan tanah wakaf di Kecamatan Girisubo. Hal ini lakukan untuk mengetahui peta potensi kekuatan dalam pengembangan dakwah ke depan. Adapun hasil validasi data tempat ibadah umat Islam di Kecamatan Girisubo sebagai berikut:
Data Tempat Ibadah Umat Islam
a. Masjid                                               :    71      lokasi
b. Mushola                                            :    22     lokasi
c. Langgar                                             :      7     lokasi
Pemberdayaan keberadaan tempat ibadah ini terus diupayakan, diantaranya dengan kegiatan pelaksanaan safari jum’atan bagi pegawai KUA, pembinaan takmir melalui kegiatan sosialisasi ukur kibat, dan ukur kiblat pembangunan masjid di kawasan pantai Wediombo Desa Jepitu.

Di samping itu, terus upayakan fasilitasi pembenahan fisik bangunan masjid dan mushola yaitu dengan merekomendasi proposal pembangunan dan  rehab masjid/mushola baik melalui lembaga/instansi di tingkat kabupaten maupun propinsi.  

5.      Pembinaan Kemitraan Umat
Upaya memantapkan  kerukunan intern dan antar umat beragama senantiasa terus dilakukan, baik melalui kegiatan formal maupun informal. Langkah awal yang telah dilakukan adalah pendataan lembaga-lembaga sosial  keagamaan, tokoh agama/masyarakat, perangkat desa/dusun, kaum rois dll. Hal ini penting dilakukan guna memetakan kekuatan SDM umat Islam.
Untuk  kegiatan intern umat beragama dilakukan dengan mengadakan dialog  tokoh maupun organisasi-organisasi keagamaan yang ada di wilayah Kecamatan Girisubo. Hasil dari dialog tersebut  tekad bersama untuk membantu memecahkan permasalahan-permasalahan ummat, mengoptimalkan keberadaan lembaga-lembaga keagamaan (MUI, DMI, LP2A, LPTQ, IPHI dan Badko TKA-TPA).
Adapun untuk kegiatan antar umat beragama, yaitu dengan menyelenggarakan dialog antar ummat  beragama yang difasilitasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) kabupaten Gunungkdul baik untuk kegiatan di tingkat kecamatan maupun di tingkat desa yang mempunyai potensi konflik.

6.      Pembinaan  Haji
Sedangkan untuk kegiatan pembinaan langsung kepada calon jamaah haji (manasik haji) pada tahun 2019 di Kecamatan Girisubo terjadi kekosongan jamaah haji. Ke depan pelayanan dan sosialisasi haji dan umroh akan terus dilakukan dengan memberdayakan peran IPHI (Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia).
Penyuluhan Keagamaan
Dalam rangka optimalisasi peran dan fungsi Penyuluh Agama Honorer (PAH), kegiatan penyuluhan terus dikembangkan pada setiap desa di seluruh wilayah Kecamatan Girisubo di bawah koordinasi Penyuluh Agama Fungsional. Kegiatan yang telah dilakukan yaitu merintis terbentuknya kelompok-kelompok pengajian di masing-masing masjid/mushola/langgar disamping juga dengan mengoptimalkan peran majelis taklim yang telah ada di masing-masing desa.
Bentuk lain dari kegiatan penyuluhan agama,  KUA Kecamatan Girisubo menyelenggarakan safari Tarawih  yang mencakup seluruh desa se Kecamatan Girisubo dengan melibatkan instansi lain meliputi 8 masjid yaitu, , Masjid As Salam Papringan Tileng, Masjid At Thur Bandung Karangawen, Masjid  An Nur Ngepoh Nglindur, Masjid AlFatah Piji Balong, Masjid Al Mukmin Karanglor Jepitu dan di masjid Ar Rofi’ah Jerukwudel dan Masjid Khusnul Khotimah Gabugan II Songbanyu Masjid Arif Rohman Wotawati Pucung sekaligus bersamaan dengan safari Pemda Gunungkidul. Kegiatan tersebut ternyata mendapat  tanggapan  yang  positif dari  jamaah. Berangkat dari antusiasme jamaah, maka kegiatan ini dapat lebih dikembangkan pada tahun mendatang.

8.      Kegiatan Lintas Sektoral
Keberhasilan tugas dan fungsi KUA tidak lepas dari peran serta Muspika dan dinas/instansi nivo kecamatan. Oleh karenanya KUA senantiasa berperan aktif dalam setiap kegiatan koordinasi yang dilakukan oleh pihak Muspika maupun undangan dari dinas/instansi. Demikian juga selalu dilibatkan dalam setiap event tingkat desa maupun kecamatan, terutama yang terkait dengan bidang keagamaan.
Terkait dengan pelayanan nikah rujuk, KUA juga senantiasa komunikasi dengan pihak pemerintah kecamatan maupun kelurahan. Alhamdulilllah  pada tahun 2019 pelaksanaan pelayanan nikah rujuk tidak mengalami kendala dan masyarakat pun tidak bergejolak.
Terkait dengan soliditas  komunikasi antar lembaga agama dan instansi nivo kecamatan, Muspika memberi amanat KUA untuk merintis satu media yang dapat dijadikan sarana kebersamaan di antara ulama dan umaro. Alhamdulillah pada bulan sejak September 2013 KUA bersama pengurus LP2A kec. Girisubo dapat merealisasikan amanat tersebut, yaitu dengan dimulainya putaran I Pengajian Lintas Instansi Kecamatan Girisubo. Kegiatan ini dijadwalkan dilaksanakan setiap bulan pukul 09.30-11.00 WIB tempat  di pendopo kantor   Kec. Girisubo dan sekarang berkembang di intansi baik desa maupun di sekolahan.