BERDASARKAN UU NO. 16 TAHUN 2019
BATAS MINIMAL USIA NIKAH BAIK LAKI-LAKI MAUPUN
PEREMPUAN ADALAH SAMA YAITU 19 TAHUN
Pasal 7
Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan
wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.
Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap
ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria
dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan
dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.

0 Komentar