BERDASARKAN UU NO. 16 TAHUN 2019
BATAS MINIMAL USIA NIKAH BAIK LAKI-LAKI MAUPUN PEREMPUAN ADALAH SAMA YAITU 19 TAHUN

Pasal 7
Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.
Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.