#Masruri# PAIF Girisubo
Pemerintah mulai melakukan pelonggaran
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tengah pandemi Covid-19. Salah
satunya dengan mengizinkan rumah ibadah untuk
melakukan aktivitas keagamaan dengan sejumlah syarat.
Dalam
surat edaran pada Sabtu, Kementerian Agama memberikan syarat utama apabila
masjid ingin melakukan aktivitas salat jamaah, yakni daerah itu masuk dalam
kawasan aman terhadap penularan virus corona atau Covid-19.
Menteri
Agama Fachrul Razi mengatakan surat edaran ini diterbitkan sebagai respons atas
kerinduan umat beragama untuk kembali membuka rumah ibadah dengan tetap menaati
protokol kesehatan.
“Rumah
ibadah harus menjadi contoh terbaik pencegahan persebaran Covid-19,” terang dia
pada Sabtu di Jakarta.
Menurut
dia, surat edaran mencakup panduan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah
ibadah pada masa pandemi, yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah atau
kolektif.
Surat
Edaran itu, lanjut dia, juga mengatur kegiatan keagamaan inti dan kegiatan
keagamaan sosial di rumah ibadah, berdasarkan situasi riil pandemi Covid-19 di
lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status Zona yang
berlaku di daerah.
“Meskipun
daerah berstatus Zona Kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut
terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan
menyelenggarakan ibadah berjamaah/kolektif,” tegas Menag.
Berikut
ini 11 kewajiban yang harus dipenuhi rumah ibadah apabila ingin melakukan
kegiatan keagamaan:
1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan
protokol kesehatan di area rumah ibadah.
2. Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area
rumah ibadah.
3. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna
memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
4. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di
pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah.
5. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh
pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu >
37,5°C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki
area rumah ibadah.
6. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di
lantai/kursi, minimal jarak 1 meter.
7. Melakukan pengaturan jumlah jemaah/pengguna rumah ibadah yang
berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.
8. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi
ketentuan kesempurnaan beribadah.
9. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah
ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat.
10. Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol
kesehatan yang telah ditentukan.
11. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus
bagi jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah.
0 Komentar