Ramadan sudah tiba. Umat Islam diperkirakan akan
menjalani ibadah puasa dalam suasana berbeda, seiring adanya pandemi wabah
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sehubungan itu, Kementerian Agama
menerbitkan edaran terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H
di tengah Pandemi Wabah Covid-19. Edaran yang ditujukan bagi Kepala Kanwil
Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis
(UPT) seluruh Indonesia tersebut hari ini ditandatangani Menag Fachrul Razi.
“Surat Edaran ini dimaksudkan untuk
memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus
mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim
di Indonesia dari risiko Covid-19,” jelas Menag di Jakarta, Senin (06/04).
Selain terkait pelaksanaan ibadah
Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, edaran itu juga mengatur tentang panduan pengumpulan
dan penyaluran zakat.
Berikut ini panduan yang tertuang
dalam Surat Edaran No 6 tahun 2020:
1. Umat Islam diwajibkan menjalankan
ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.
2. Sahur dan buka puasa dilakukan
oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur _on the road_ atau _ifthar
jama’i_ (buka puasa bersama).
3. Salat Tarawih dilakukan secara
individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah;
4. Tilawah atau tadarus Al-Qur’an
dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk
menyinari rumah dengan tilawah Al-Qur’an;
5. Buka puasa bersama baik
dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala
ditiadakan;
6. Peringatan Nuzulul Qur’an dalam
bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik
di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan;
7. Tidak melakukan iktikaf di 10
(sepuluh) malam terakhir bulan Ramadan di masjid/musala;
8. Pelaksanaan Salat Idul Fitri yang
lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan
ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya.
9. Agar tidak melakukan kegiatan
sebagai berikut: a) Salat Tarawih keliling (tarling); b) Takbiran keliling.
Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras
suara; c) Pesantren Kilat, kecuali melalui media elektronik.
10. Silaturahim atau halal bihalal
yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri, bisa dilakukan melalui
media sosial dan video call/conference.
11. Pengumpulan Zakat Fitrah
dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah):
a) Mengimbau kepada segenap umat muslim agar membayarkan zakat hartanya segera sebelum puasa Ramadan sehingga bisa terdistribusi kepada Mustahik lebih cepat.
a) Mengimbau kepada segenap umat muslim agar membayarkan zakat hartanya segera sebelum puasa Ramadan sehingga bisa terdistribusi kepada Mustahik lebih cepat.
b) Bagi Organisasi Pengelola Zakat
untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap
muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian. Hal tersebut
diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan
transfer layanan perbankan.
c) Organisasi Pengelola Zakat
berkomunikasi melalui unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat
Fitrah yang berada di lingkungan masjid, musala, dan tempat pengumpulan zakat
lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menyediakan sarana untuk
cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tissue) di
lingkungan sekitar.
d) Memastikan satuan pada Organisasi
Pengelola Zakat, lingkungan masjid, musala dan tempat lainnya untuk melakukan
pembersihan ruangan dan lingkungan penerimaan zakat secara rutin, khususnya
handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard), alat pencatatan,
tempat penyimpanan dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan.
Gunakan petugas yang terampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan
pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut.
e) Mengingatkan para panitia
Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS untuk meminimalkan kontak fisik langsung,
seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat.
12. Penyaluran Zakat Fitrah dan/atau
ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah):
a) Organisasi Pengelola Zakat, Unit
Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang
berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang
berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah
kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengadakan pengumpulan orang.
b) Organisasi Pengelola Zakat Fitrah
dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan
zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran
zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengumpulkan para penerima
zakat fitrah.
c) Organisasi Pengelola Zakat, Unit
Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang
berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang
berada di lingkungan masyarakat untuk melakukan penyaluran dengan memberikan
secara langsung kepada Mustahik.
d) Organisasi Pengelola Zakat, Unit
Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah atau ZIS yang berada
di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada
di lingkungan masyarakat untuk pro aktif dalam melakukan pendataan Mustahik
dengan berkoordinasi kepada tokoh Masyarakat maupun Ketua RT dan RW setempat.
13. Petugas yang melakukan
penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS agar dilengkapi dengan alat pelindung
kesehatan seperti masker, sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai
(tissue).
14. Dalam menjalankan ibadah Ramadan
dan Syawal, seyogyanya masing-masing pihak turut mendorong, menciptakan, dan
menjaga kondusifitas kehidupan keberagamaan dengan tetap mengedepankan ukhuwah
islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah.
15. Senantiasa memperhatikan
instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah setempat, terkait pencegahan dan
penanganan Covid-19.
“Semua panduan di atas dapat
diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi Pemerintah
Pusat, untuk seluruh wilayah negeri, atau Pemerintah Daerah untuk daerahnya
masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19,” pungkasnya.
(Dhi)
0 Komentar